22.3 C
New York
Saturday, October 5, 2024

Buy now

PPATK Bekukan 92 Rekening Terkait FPI

(Ilustrasi)

Citraindonesianews.com,- Hingga Senin, (18/01), 92 rekening terkait dengan organisasi Front Pembela Islam (FPI) telah dibekukan oleh PPATK. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala PPATK Dian Ediana Rae, sebagaimana dilansir Tempo.co. “Sampai hari ini, 18 Januari 2021, sudah 92 rekening organisasi FPI dan pihak terafiliasi yang kami hentikan sementara untuk keperluan analisa dan pemeriksaan,” ujarnya.

Penghentian transaksi rekening FPI oleh PPATK dalam rangka pelaksanaan fungsi analisis dan pemeriksaan laporan dan informasi transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau tindak pidana lain. Langkah tersebut sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang No.8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan Undang-undang No.9/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

Seperti yang diketahui sebelumnya, seluruh kegiatan yang terkait dengan FPI secara resmi telah dilarang oleh pemerintah sejak Bulan Desember 2020. Adapun untuk penetapan penghentian seluruh aktivitas atau kegiatan FPI sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri RI, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Negara RI, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme. (CIN-01)

Related Articles

Kejari SBT Didesak Memanggil Dan Menahan Kadis Koperasi Atas Dugaan Korupsi Dana Bansos Covid-19

CITRAINDONESIANEWS.COM,- Dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) Covid-19 tahun 2020 senilai Rp 3,3 miliar pada Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten...

Bendahara ditahan, Sekda SbT mangkir dari panggilan kejati maluku

CITRAINDONESIANEWS.COM,- Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Idris Lestaluhu, Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), ditahan Jaksa, Kejaksaan Tinggi (Kejati)...

Diduga Tak Memiliki Dokumen Lingkungan, LSM PMPRI Siap Laporkan PT. Ruata dan PT.Miranti Jaya Permai diPolda Maluku.

CITRAINDONESIANEWS.COM,-Mempercepat proses pelaporan temuan hasil kajian AMDAL pada proyek pembangunan Kantor Pengadilan Agama dan Kantor Pengadilan Negeri di Kabupaten Seram Bagian Timur,...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

22,316FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

Kejari SBT Didesak Memanggil Dan Menahan Kadis Koperasi Atas Dugaan Korupsi Dana Bansos Covid-19

CITRAINDONESIANEWS.COM,- Dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) Covid-19 tahun 2020 senilai Rp 3,3 miliar pada Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten...

Bendahara ditahan, Sekda SbT mangkir dari panggilan kejati maluku

CITRAINDONESIANEWS.COM,- Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Idris Lestaluhu, Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), ditahan Jaksa, Kejaksaan Tinggi (Kejati)...

Diduga Tak Memiliki Dokumen Lingkungan, LSM PMPRI Siap Laporkan PT. Ruata dan PT.Miranti Jaya Permai diPolda Maluku.

CITRAINDONESIANEWS.COM,-Mempercepat proses pelaporan temuan hasil kajian AMDAL pada proyek pembangunan Kantor Pengadilan Agama dan Kantor Pengadilan Negeri di Kabupaten Seram Bagian Timur,...

LSM PMPRI Desak Polres SBT Usut Tuntas Dan Tangkap Sejumlah Kontraktor.

CITRAINDONESIANEWS,- Lembaga Swadaya Masyarakat PMPRI demo Polres Seram Bagian Timur terkait dugaan Korupsi pembangunan fasilitas pemerintah disejumlah kecamatan di Kabupaten Seram Bagian...

Proyek Amburadul, Pihak Terkait Didesak Blacklist Perusahaan.

CITRAINDONESIANEWS,- Lembaga Swadaya masyarakat Pemuda Mandiri Peduli Rakyat Indonesia (LSM-PMPRI) secara resmi serahkan surat Pemberitahuan aksi demonstrasi ke Polres Kabupaten Seram Bagian...