23.9 C
New York
Saturday, October 5, 2024

Buy now

Revisi UU Pemilu

Revisi Undang-Undang Pemilu Serta
Penggabungan Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada

Oleh : Berlin Wali

Pemilu atau Pemilihan Umum yaitu proses memilih orang untuk dijadikan pengisi jabatan-jabatan politik tertentu, mulai dari presiden, wakil rakyat di berbagai tingkat pemerintahan sampai dengan kepala desa, menurut Ali Martopo Pemilu  adalah sarana yang tersedia bagi rakyat untuk menjalankan kedaulatannya sesuai dengan azas yang bermaktub dalam Pembukaan UUD 1945, pemilu di Indonesia pertama kali di laksanakan pada tahun 1955 dan sampai Pemilu 2019 kemarin Negara kita telah melakukan pemilu sebanyak 12 kali.

Tentu saja dalam rangka untuk mencapai asas Pemilu yang LUBER dan JURDIL tersebut, maka terjadi pengutan-penguatan dalam membentuk peraturan yang mengatur tentang Pemilu tersebut, yang mana pengutan tersebut sebagai bahan evaluasi dari setiap Penyelenggaraan Pemilu yang telah di laksanakan.

Revisi Undang-Undang Pemilu

Kita tahu bersama saat ini undang-undang pemilu sedang di bahas di Komisi II DPR RI dan menjadi sala satu Proleknas Tahun 2021, hal ini di lakuakn untuk merespon masalah-masalah yang terjadi pada Pemilu 2019 kemarin di antaranya, (1) Penyelenggara Pemilu yang meninggal hingga mencapai 892 orang dan yang mengalami sakit sebanyak 5.175 petugas, hal ini terjadi karena beban kerja yang tinggi dengan waktu yang begitu sempit untuk menyelesaikan pekerjaan mereka tersebut,

(2) pusat penelitian LIPI melakukan survei pasca Pemilu 2019 dan masyarakat menggangap Pemilu 2019 menyulitkan pemilih berada pada angka 74 persen dan Pemilu serentak Perlu di ubah berada pada angka 82 persen, dari angaka ini kita dapat melihat bahwa sisitim pemilu yang di lakukan pada Pemilu 2019 ini harus di pikirkan kembali ataupun di rubah pelaksanaanya,

(3) ada disparitas angka surat suara tidak sah antara pemilu presiden dan wakil presiden, Pemilu DPD dan Pemilu DPR yang mana Pemilu Presiden dan Wakil Presiden memliki surat suara tidak sah berada pada angka 2,38 persen (3.754.905), Pemilu DPD berada pada angka 19,02 persen (29,710,175) dan Pemilu DPR berada pada angka 11,12 persen (17,503,953), melihat disparitas Surat suara tidak sah yang begitu jauh tersebut, menunjukan bahwa masyarakat hanya lebih menarik atau memahai isu terkait Pemilihan Preside dari pada Pemilu DPD dan DPR.

Selain masalah-masalah yang kompleks di atas tersebut ada juga putusan Mahkamah Konstitusi No 55/PPU-XVII/2019  yang mana pada angka (3.16) menjelaskan sebagai bagian untuk menguatkan sistim pemerintahan presidensial,pemilihan umum serentak dengan cara menyerentakan Pemilu Anggota DPR dan DPD dengan Pemilihan Umum Presiden dan wakil Presiden masih terbuka kemungkinan di tinjau dan di tata kembali.

Peninjauan dan penataan demikian dapat dilakukan sepanjang tidak mengunah prinsip dasar keserentakan Pemilu dalam praktik sistem pemerintahan presidensial. yaitu tetap mempertahankan keserentakan Pemilu untuk memilih anggota lembaga Perwakilan Rakyat di tingkat pusat (yaitu DPR dan DPD) dengan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.

Pertimbangan demikian, baik secara doktriner maupun praktik, didasarkan pada basis argumentasi bahwa keserentakan Pemilu untuk memilih Anggota lembaga perwakilan rakyat di tingkat pusat dengan Pemilu Presiden dan wakil presiden merupakan konsekuensi logis dari upaya penguatan system Pemerintahan Presidensial.

Bahwa makna Pemilu serentak dalam putusan Mahkama Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013, terdapat lima pilihan model keserentakan pemilu yang tetap dapat di nilai konstitusional berdasarkan UUD 1945, yaitu  :

(1) Pemilihan umum serentak untuk memilih anggota DPR, DPD Presiden/Wakil Presiden dan anggota DPRD.

(2) Pemilihan umum serentak untuk memilih DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden, Gubernur, dan Bupati/Walikota,

(3) Pemilihan umum serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden, anggota DPRD, Gubernur, dan Bupati/Walikota.

(4) Pemilihan umum serentak nasional untuk memilih anggota DPR, DPD Presiden/Wakil Presiden; dan beberapa waktu setelahnya dilaksanakan Pemilihan umum serentak lokal untuk memilih anggota DPRD Provinsi, anggota DPRD Kabupaten/Kota, pemilihan Gubernur, dan Bupati/Walikota.

(5) Pemilihan umum serentak nasional untuk memilih anggota DPR, DPD Presiden/Wakil Presiden; dan beberapa waktu setelahnya dilaksanakan pemilihan umum serentak provinsi untuk memilih anggota DPRD Provinsi dan memilih Gubernur, dan kemudian beberapa waktu setelahnya  di laksanakan pemilihan Umum serentak kabupaten/Kota untuk memilih anggota DPRD kabupaten/kota dan memilih bupati dan walikota.

Masalah-masalah di atas tersebut dan Putusan Mahkama Konstitusi tersebut di ataslah sehingga undang-undang Pemilu ini haraus di Revisi kembali sebagai tindak lanjut dari putusan dan masalah-masalah tersebut. walaupun Revisi Undang-undang Pemilu sering di laksanakan setelah Penyelenggaraan Pemilu di laksanakan.

Adapun isu-isu yang berkembang dalam proses revisi dan pengabungan undang-undang tersebut sebagaimana yang di sebutkan oleh ketua komisi II DPR RI Doli Kurnia Tanjung, di anaranya ada 9 isu yang terdiri dari 5 isu klasik yakni :

1) sistim pemilu.
2) parlemen threshold.
3) presidential threshold.
4) alokasi kursi dan
5) penghitungan konfersi suara menjadi kursi serta 4 isu kontemporer yakni 1) adanya Digitalisasi pada setiap tahapan pemilu, 2) mendesain institute Pemilu, 3) adanya pasal yang bisa menhilangkan moral hajard pemilu seperti praktek manipolitk, politik transaksional dan sebagainya dan yang ke 4) penjadwalan ulang keserentakan Pemilu.

Pengabungan Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada

Sesuai dengan Undang-Undang No 10 tahun 2018 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota, maka Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2022 dan 2023 akan di laksanankan pada Tahun 2024 bulan November sebagaimana yang di sebutkan dalam Pasal 201 ayat (8), dan Pemilihan Umum akan dilaksanakan Pada bulan April Tahun 2024  sesuai dengan Undang-undang nomo 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum.

Dari dua regulasi tersebut terjawablah opini-opini publik yang berkembang bahwa akan ada Pemilihan dengan menggunakan tujuh jenis Pemilihan di pemilu tahun 2024 nanti.

Tetapi Pelaksanan Pemilihan dan Pemilu yang akan di gelar pada tahun 2024 itu mustahil akan terjadi, karena pada saat ini rancangan undang-undang pemilu sedang di bahas dan dalam draf RUU

Pemutakhiran tanggal 26 November 2020 yang beredar, telah tejadi penggabungan antar undang-undang Pemilihan dan undang-undang Pemilu,hal ini dapat di lihat dari pasal 4 ayat (1) menjelaskan bahwa Pemilu terdiri dari Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah, ayat (2) menjelaskan Pemilu Nasional terdiri dari Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilu Anggota DPR, Pemilu Anggota DPD, Pemilu anggaota DPRD Provinsi dan Pemilu Anggota DPRD Kabupate di selenggarakan secara bersamaan dan pada ayat (3) Pemilu Daerah terdiri dari Pemilu Gubarnur dan Wakil Gubernur, serta Pemilu Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota yang di selenggarakan secara langsung.

Lebih lanjut lagi di sebutkan dalam Draf RUU yang sama dalam pasal 731 ayat (2) menyebutkan kepala daerah hasil pemilihan tahun 2017 akan di laksakan pada tahun 2022 dan ayat (3) menyebutkan kepala daerah hasil pemilihan tahun 2018 akan di laksanakan pada tahun 2023.

Dari pasal yang termuat dalam Draf RUU pemilu dapat memberikan jawaban kepada kita yang bertanya-tanya apakah Pemilihan kepala Daerah akan di gelar pada tahun 2022 dan 2023, perlu di ketahui juga bahwa RUU pemilu ini adalah inisiatif dari DPR.

Untuk itu publik berharap agar DPR segera menyeleaikan pembahasan RUU pemilu ini paling lambat pada pertengahn tahun 2021, agar para pelaksana undang-undang juga memiliki ruang dan waktu dalam melakukan sosialisasi Produk hukum tersebeut. Dan apabila jika Draf RUU ini tidak berubah dan akan di setujui menjadi Undang-Undang Pemilu, maka pada tahun 2022 akan ada 101 daerah yang menyelenggarakan Pilkada yang mencakup 7 Provinsi,76 Kabupaten dan 18 kota sementara pada tahun 2023 terdapat 17 provinsi,115 kabupaten dan 38 kota yang juga akan melaksanakan pemilhan kepala daerah.(***)

Related Articles

Kejari SBT Didesak Memanggil Dan Menahan Kadis Koperasi Atas Dugaan Korupsi Dana Bansos Covid-19

CITRAINDONESIANEWS.COM,- Dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) Covid-19 tahun 2020 senilai Rp 3,3 miliar pada Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten...

Bendahara ditahan, Sekda SbT mangkir dari panggilan kejati maluku

CITRAINDONESIANEWS.COM,- Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Idris Lestaluhu, Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), ditahan Jaksa, Kejaksaan Tinggi (Kejati)...

Diduga Tak Memiliki Dokumen Lingkungan, LSM PMPRI Siap Laporkan PT. Ruata dan PT.Miranti Jaya Permai diPolda Maluku.

CITRAINDONESIANEWS.COM,-Mempercepat proses pelaporan temuan hasil kajian AMDAL pada proyek pembangunan Kantor Pengadilan Agama dan Kantor Pengadilan Negeri di Kabupaten Seram Bagian Timur,...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

22,316FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

Kejari SBT Didesak Memanggil Dan Menahan Kadis Koperasi Atas Dugaan Korupsi Dana Bansos Covid-19

CITRAINDONESIANEWS.COM,- Dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) Covid-19 tahun 2020 senilai Rp 3,3 miliar pada Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten...

Bendahara ditahan, Sekda SbT mangkir dari panggilan kejati maluku

CITRAINDONESIANEWS.COM,- Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Idris Lestaluhu, Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), ditahan Jaksa, Kejaksaan Tinggi (Kejati)...

Diduga Tak Memiliki Dokumen Lingkungan, LSM PMPRI Siap Laporkan PT. Ruata dan PT.Miranti Jaya Permai diPolda Maluku.

CITRAINDONESIANEWS.COM,-Mempercepat proses pelaporan temuan hasil kajian AMDAL pada proyek pembangunan Kantor Pengadilan Agama dan Kantor Pengadilan Negeri di Kabupaten Seram Bagian Timur,...

LSM PMPRI Desak Polres SBT Usut Tuntas Dan Tangkap Sejumlah Kontraktor.

CITRAINDONESIANEWS,- Lembaga Swadaya Masyarakat PMPRI demo Polres Seram Bagian Timur terkait dugaan Korupsi pembangunan fasilitas pemerintah disejumlah kecamatan di Kabupaten Seram Bagian...

Proyek Amburadul, Pihak Terkait Didesak Blacklist Perusahaan.

CITRAINDONESIANEWS,- Lembaga Swadaya masyarakat Pemuda Mandiri Peduli Rakyat Indonesia (LSM-PMPRI) secara resmi serahkan surat Pemberitahuan aksi demonstrasi ke Polres Kabupaten Seram Bagian...