CITRAINDONESIANEWS.COM,- Masyarakat adat Negeri Banggoi beserta beberapa marga yang masih punya pertalian darah dengan Negeri Banggoi melakukan aksi pemasangan baliho penolakan penjualan/kontrak lahan hutan mangrove di petuanan Negeri Banggoi, Sabtu (2/10).
Dalam aksinya, baliho yang berisi tulisan “PENOLAKAN DENGAN KERAS PENJUALAN/KONTRAK LAHAN HUTAN MANGROVE (MANGGE-MANGGE) DI PETUANAN NEGERI BANGGOI” dipasang di depan rumah Raja Banggoi ke-9 Alm. Ismail Baliman, masyarakat adat juga membawa spanduk penolakan PT. Samudera Biru Khatulistiwa dan memasang tanda larangan di beberapa lokasi mangrove di Petuanan Banggoi.
Sebelum melakukan pemasangan Baliho penolakan, Adik kandung Raja Banggoi ke-9, Abdul Azis Baliman bersama masyarakat adat lainnya melakukan doa bersama yang ditujukan untuk para leluhur Negeri Banggoi. Abdul Azis Baliman menyampaikan kepada masyarakat adat bahwa kehadiran dirinya bukan untuk mencampuri program Pemerintah Desa Negeri Banggoi namun untuk melakukan pemasangan Baliho penolakan penjualan hutan mangrove. Penolakan penjualan hutan mangrove adalah upaya untuk melindungi tempat mata pencaharian dan kehidupan masyarakat Negeri Banggoi.
“Saya sebagai adik (Adik kandung Raja Banggoi ke-9) yang terakhir ini maka saya berjuang untuk menolak hal ini untuk anak cucu saya, keluarga saya punya kehidupan.”, ujar Abdul Azis Baliman.
Adik kandung Raja Banggoi ke-9, Abdul Azis Baliman yang juga menjadi salah satu koordinator aksi dalam pernyataannya saat aksi pemasangan baliho penolakan bersama masyarakat adat Negeri Banggoi mengatakan bahwa dirinya bersama anak mata rumah parenta di Negeri Banggoi beserta dengan anak cucu Negeri Banggoi menolak penjualan atau kontrak lahan hutan mangrove kepada perusahaan.
Masyarakat adat Negeri Banggoi sendiri sebelumnya telah menyatakan penolakannya terhadap penjualan lahan yang diduga dilakukan oleh Kepala Pemerintah Negeri Banggoi SBT, Budi Yamin Baliman kepada pihak tertentu pada 15 September 2021. Masyarakat adat Banggoi menilai bahwa hutan mangrove merupakan sumber kehidupan masyarakat dan telah secara turun-menurun hidup berdampingan.
Keluarga mata rumah parenta Negeri Banggoi berharap tidak ada aktifitas pembongkaran atau penebangan Hutan Mangrove di Petuanan Negeri Banggoi yang selama ini mencegah Abrasi di area pantai.
Disamping itu Hutan mangrove yang yang berada di pesisir pantai di petuanan Negeri Banggoi adalah tempat untuk para masyarakat negeri banggoi mencari hidup dengan jalan menjadi pencari kepiting Bakau, Kerang, siput dan Biota laut lainnya. (CIN-01).