CITRAINDONESIANEWS.COM,- Simpangsiur penyelesaian kasus BUMD PT. Kalwedo sampai hari ini masih berlangsung. Kepada wartawan Yustin Tuny,SH mengatakan beberapa pernyataan dari Kejaksaan Tinggi Maluku terkait kasus BUMD PT. Kalwedo akan diselesaikan secepatnya namun hanya terfokus pada penyelesaian kasus tahun 2016 dan 2017.tentu pernyataan tersebut sangat membuat bingungkan masyarakat Maluku Barat Daya (MBD)
Dijelaskan,Semestinya pihak kejati harus jelih dan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh mulai dari tahun 2012 hingga 2017. karna dalam kurung waktu tersebut tak hanya melibatkan satu pemimpin perusahaan. di tahun 2012 hingga 2015 PT.Kalwedo dijabat oleh Benjamin Tomas Noach sebagai Direktur perusahaan.
” mantan Direktur PT.Kalwedo mengelola dana sebesar 8,5 Milyar dari 10 milyar yang berasal dari penyertaan modal Pemda MBD dihitung semenjak 2012 sampai 2015.” Jelas Tuny
Selain dana Penyertaan modal BUMD PT.kalwedo juga menerima subsidi dri Pempus sebesar 6,4 M pertahun.pada masa jabatan mantan PT.Kalwedo 2012 hingga 2015 pihak tersebut mengelola subsidi sebesar 19,2.milyar.ironisnya terhadap pemeriksaat keuangan Negara PT.Kalwedo tidak memberikan ruang kepada BPK dan BPKP untuk melaksanaan tugasnya, hanya saja PT.Kalwedo saat itu menggunakan akuntan publik untuk melakukan audit keuangan.padahal BPK dan BPKP memiliki kewenangan yang diatur dalam Undang Undang untuk melaksanakan audit keuangan Negara.
Selanjutnya, pada oktober 2015 Lukas Tapilouw baru menjabat sebagai penjabat direktur PT. kalwedo.namun masa jabatan Lukas Tapilouw hanya selama satu tahun lamanya,selain itu pada masa jabatan Lukas tahun 2015 hanya dilakukan pencairan subsidi, tidak ada pencairan penyertaan modal.setelahnya ditahun 2016 baru dilakukan pencairan dana penyertaan modal dan subsidi sebesar 6,4 M. akan tetapi jabatan Lukas Tapilouw berarkhir masa jabatannya sebagai penjabat Direktur PT.Kalwedo pada oktober 2016.sehingga pencairan dana PM dan Subsidi berikutnya tidak diketahuinya karna telah tergantikan.
Tuny mengatakan, lewat Surat Komisi Kejaksaan Republik Indonesia Nomor: R-193/KK/8/2021, sifat Rahasia, Perihal Perkembangan Pengaduan Masyarakat Tanggal 5 Agustus 2021 ditandatangani langsung oleh Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia Dr. Barita Simanjuntak, SH.MH.C.Fra menyebutkan Surat dari Kantor Advokat Yustin Tuny telah diteruskan ke Kejakasaan Tinggi Maluku dengan Surat bernomor: R-112/KK.P/06/2021 Tanggal 30 Juni 2021 Perihal Penerusan Laporan Pengaduan Masyarakat (RSM. 68970517 jo RSM 6898-0518) untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketantuah yang berlaku.
Lebih lanjut dikatakan, terhadap Surat Komisi Kejaksaan RI kemudian Kejaksaan Tinggi Maluku menjelasakan kalau Kejaksasan Tinggi Maluku telah melakukan penyidikan terhadap perkara tersebut.berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor: Pin01/Q.1/Fd.1/02/2020 Tanggal 24 Februari 2020 untuk mengumpulkan bukti-bukti terhadap kerugian yang diderita oleh PT. Kalwedo pada tahun 2013 sampai dengan tahun 2017 sebagaimana tercantum dalam laporan keuangan, penyidik telah meminta bantuan perhitungan kerugian keuangan negara kepada BPKP Perwakilan Provinsi Maluku berdasarkan Surat Nomor: B-823/Q.1.5/Fd.1/06/2020 Tanggal 4 Juni 2020 disertai dengan penyerahan bukti-bukti yang diperoleh pada saat penyidikan dan sampai saat ini BPKP Perwakilan Provinsi Maluku memproses perhituangan keuangan negara.
Surat Komisi Kejaksaan RI ini membuktikan kalau pemberitaan beberapa media masa selama terkait penangan Kasus BUMD PT. Kalwedo oleh Kejakasaan Tinggi Maluku yang hanya terfokus pada tahun 2016 dan 2017 adalah hal yang sangat keliru. Selaku Kausa hukum dari Lucas Tapilouw tidak mengatahui apa maksus dari pernyataan pihak Kejaksaan Tinggi Maluku tersebut.
Surat resmi Komisi Kejaksaan RI kepada Kami selaku Kuasa Hukum Lucas Tapilouw membuktikan kalau kasus BUMD PT. Kalwedo penanganannya dari tahun 2013 sampai dengan tahun 2017. Dengan demikian tidak ada alasan hukum dalam bentuk apapun bagi Kejaksaan Tinggi Maluku membidik 2016 dan 2017 lalu mengabikan tahun 2013 sampai dengan tahun 2015. Kasus BUMD PT. Kalwedo harus di proses dari tahun 2013 sampai dengan tahun 2017 sebagaimana surat Kejaksaan Tinggi Maluku kepada Komisi Kejaksaan RI di Jakarta.
“Ya Surat Komisi Kejaksaan RI ini adalah bukti bagi kami kalau penangan kasus BUMD PT. Kalwedo itu dari tahun 2013 sampai dengan tahun 2017” Kata Yustin Tuny.
Ditambahkan beberapa waktu lalu Lucas Tapilouw juga telah membuat Laporan Pengaduan ke Kejaksasan Tinggi Maluku terkait Dugaan keterlibatan Mantan Direktur Utama BUMD PT. Kalwedo Benyamin Thomas Noach disertai bukti dilampirkan. Terhadap penangan kasus BUMD PT. Kalwedo tentunya kinerja Kejaksaan Tinggi Maluku diuji berani tidak untuk memanggil dan memeriksa Mantan Bos PT. Kalwedo? Tanya Yustin Tuny. (CIN-01)