CITRAINDONESIANEWS.COM,-Dugaan kasus pidana korupsi PT.Kalwedo pada pengelolaan anggran Negara tahun 2012,2017 sampai saat ini belum ditemukan titik terang tentang siapa yang harus bertanggung jawab di BUMD PT. Kalwedo.pada hal kasus tersebut sudah di tangani Kejaksaan tinggi Maluku.
Kepada Wartawan Yustin Tuny,SH selaku kuasa hukum Lucas Tapilouw mengatakan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Tahun Anggaran 2015 Nomor: 10. B/HP/XIX.AMB/07/2015 Tanggal 1 Juli 2015 membuka tabir Dugaan Tindak Pidana Korupsi yang terjadi tahun 2012 sampai dengan tahun 2017. Diduga Kejati Maluku tidak mebuka LHP BPK RI Tahun Anggaran 2015 Nomor: 10. B/HP/XIX.AMB/07/2015 Tanggal 1 Juli 2015 ke public secara terang terangan, tentu sekip Kejati Maluku meberikan angin segar kepada Mantan Direktur Utama Benyamin Thomas Noach kalau dirinya aman-aman terkendali.
Lebih lanjut di katakan, sesuai ketentuan Pasal (8) ayat (4) Undang- Undang Nomor: 15 Tahun 2016 menyebutkan, bahwa Laporan BPK dapat dijadikan dasar penyedikan oleh pejabat penyidik yang berwenang sesuai peraturan perundang-undagan,
“ Ya jika mengacu pada Undang- Undang No 15 tahun 2016 maka Kejati Maluku pasti memahami siapa yang harus dimintai pertanggungjawaban dalam persoalan hukum PT. Kalwedo. LHP BPK RI Nomor: 10. B/HP/XIX.AMB/07/2015 Tanggal 1 Juli 2015 telah menguraikan secara rinci dan urain tersebut dapat juga dipahami oleh orang yang tidak berpendidkan hukum” Kata Yustin Tuny.
Menurut Tuny, pada beberapa media pihak kejaksaan Tinggi Maluku mengacu pada hasil audit akuntan public,akan tetapi pihak Kejati Maluku juga meminta BPKP RI Wilayah Maluku untuk melakukan adit keuangan PT. Kalwedo. ironisnya saat BPKP Melakukan audit terhadap BUMD PT. Kalwedo, ternyata sudah ada LHP BPK RI Nomor: 10. B/HP/XIX.AMB/07/2015 Tanggal 1 Juli 2015. Yang menjadi pertanyaan adalah apakah BPKP RI Wilayah Maluku dapat menganulir LHP BPK RI Nomor: 10. B/HP/XIX.AMB/07/2015 Tanggal 1 Juli 2015?.
Ditambahakan, ternyata adanya sinergi BPK RI dan BPKP RI untuk meningkatkan penyelenggraan internal oleh BPKP dalam rangka mendorong percepatan tindaklanjut Hasil Pemeriksaan BPK.
“ Ya Sinerji BPK RI dan BPKP mendorong percepatan tindaklanjut hasil pemeriksaan BPK bukan menganulir hasil pemeriksaan BPK” Kata Tuny.
Lebih jauh Tuny memaparkan, Inti dari kasus tersebut merujuk bukti kuat terlihat dari LHP BPK RI Nomor: 10. B/HP/XIX.AMB/07/2015 Tanggal 1 Juli 2015 tentu LHP ini merupakan bukti yang sangat akurat terkait pengelolaan keuangan BUMD PT. Kalwedo tahun 2012 sampai dengan tahun 2015. dalam LHP itu terurai secara jelas menyebutkan peristiwa hukum yang diduga mengakibtkan kerugian keuangan negara selama BUMD PT. Kalwedo di pimpin oleh Benyamin Thomas Noach.
Bahwa LHP BPK RI Nomor: 10. B/HP/XIX.AMB/07/2015 Tanggal 1 Juli 2015 Benyamin Thomas Noach adalah orang yang harus diminta pertanggungjawaban oleh Kejaksaan Tinggi Maluku. Kalau memang Mantan Direktur Utama PT. Kalwedo tidak diminta pertanggung jawabannya sebagaimana uraian dalam LHP BPK RI.
‘’Silakan masyarakat Maluku menilai kinerja kejaksaan Tinggi Maluku. lebih dari pada itu masih banyak jalan, masih banyak cara yang dapat dilakukan untuk mendapat keadilan bagi Lucas Tapolouw meskipun Lucas Tapilouw harus diperiksa oleh pihak yang berwewenang satu tingkat diatas kejaksaanTinggi Maluku.’’ kata Tuny
Seperti diketahui, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Tahun Anggaran 2015 Nomor: 10. B/HP/XIX.AMB/07/2015 Tanggal 1 Juli 2015 mengungkapkan kelemahan-kelemahan dalam penyertaan modal pemerintah daerah.
- Penyajian dan pengungkapan penyertaan modal sebesar Rp. 8,5 M pada PT. Kalwedo tidak memadai dan tidak didukung dengan bukti kepemilikan.
- PT. Kalwedo tidak menyerahkan laporan keuangan tahun 2014 sehingga penilaian dengan metode ekulitas tidak dapat dilakukan
Selaku kuasa hukum Lucas Tapilouw,Tuny mengatakan, setelah membaca LHP BPK RI Tahun Anggaran 2015 Nomor: 10. B/HPXIX.AMB/07/2015 Tanggal 1 Juli 2015 disebutkan secara rinci diantaranya, penyajian dan pengungkapan saldo penyertaan modal pada PT. Kalwedo tidak memadai dalam CaLK disebutkan nilai penyertaan modal kabupaten Maluku Barat Daya per 31 Desember 2013 PT. Kalwedo Rp. 0,0. Selain itu CaLK mengungkapkan bahwa pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya sampai tahun 2013 telah memberikan penyertaan modal pada PT. Kalwedo sebesar Rp. 6 M berdasarkan SP2D Nomor: 110/SP2D/BUD/III/2013 Tanggal 21 Maret 2013 menunjukan terdapat pengeluaran pembiayaan investasi sebesar Rp. 4 M kepada PT. Kalwedo. Sedangkan saldo penyertaan modal pada PT. Kalwedo tahun 2012 sebesar Rp. 2,5 M sehingga nilai penyertaan kepada PT. Kalwedo sampai dengan 31 desember 2013 sebesar Rp. 6.5 M jumlah tersebut berbeda dengan jumlah yang diangkapkan dalam CaLK.
Lebih lanjut dijelasakan, dalam LHP BPK RI disebutkan, PT. Kalwedo tidak menyerahkan Laporan keuangan tahun 2013 sehingga penilaian menggunakan metode ekuitas tidak dapat dilakukan, CaLK mengungkapkan nilai penyertaan modal pada PT. Kalwedo sebesar 99 % selain itu CaLK mengungkapkan investasi pada PT. Kalwedo menggunakan metode ekuitas, namun sampai pelaporan PT. Kalwedo belum menyampaikan laporan keuangannya, sehingga pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya mengalami kesulitan untuk menentukan nilai invetasi tersebut.
Bahwa BPK RI juga melakukan konfirmasi dengan Direksi PT. Kalwedo menunjukan bahwa laporan keuangan PT. Kalwedo 2013 masih dalam proses finalisasi, sampai dengan pemeriksaan berakhir PT. Kalwedo belum menyerahkan laporan keuangan 2013 kepada Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya, sehingga penilaian investasi menggunakan metode ekutas tidak dapat dilakukan.
PT. Kalwedo tidak menyerahkan laporan keuangan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik.
PT. Kalwedo telah menyerahkan laporan keuangan tahun 2012 kepada Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya sedangkan laporan keuangan tahun 2013 tidak diserahkan PT. Kalwedo belum pernah menyerahkan laporan keuangan yang telah diaudit akuntan public.
Dikatakan, jika LHP BPK RI sebagaimana disebutkan diatas dihubungan dengan peristiwa hukum yang terjadi selama PT. Kalwedo dipimpin oleh Benyamin Thomas Noach selaku Direktur Utama BUMD PT. Kalwedo ada keterkaitan satu dengan yang lain, peristiwa Bahawa Surat Perintah Pencaiaran Dana Nomor: 06/SPP-PBY-SKPD-IV/2012 Tanggal 26 April 2012 ditujukan ke Rekening Bank Maluku Nomor: 0511001065 atas nama Jantje Dahoklori sebesar Rp. 1.500.000.000,00- akan tetapi setalah dilakukan penelusuran menggunakan sistem bengking ternyata angaran daerah sebesar Rp 1.500.000.000,00- tidak masuk pada rekening Jantje Dahaklory melainkan masuk pada rekening Bendahara Pengeluaran pada SKPD dan itu terjadi selama 3 kali pencaiaran yang totalnya adalah sebesar Rp. 2.500.000.000,00- selama tahun 2012.
Bahwa selanjutnya tahun 2013 berdasarkan Surat Perintah Pencaiaran Dana Nomor: 01/SPM-SKPD-III/2013 Tanggal 21 Maret 2013 ditujukan ke Rekening Bank Maluku Nomor: 0511001165 atas nama Christina Tatipana sebesar Rp. 4.000.000.000,00- selanjutnya Kami melakukan pelacakan menggunakan system bengking untuk memastikan pemilik nomor kekening penerima anggaran penyertaan modal tersebut dan ternyata diketahui kalau Rekening Bank Maluku Nomor: 0511001165 bukanlah atas nama Christina Tatipana melainkan atas nama CV. Aknes.
“ Ya BPK RI merupakan lembaga yang diberikan kewenangan untuk mengaudit keuangan negara dengan demikan Kejaksaan Tinggi Maluku dapat mengungkapakan kasus PT. Kalwedo maulai dari tahun 2013 sampai dengan tahun 2017 LHP BPK RI adalah pintu masuk bagi Kejaksaan Tinggi Maluku. pada Kasus lain Kejaksaan Tinggi Maluku mengacu pada LHP BPK RI sedangkan pada kasus PT. Kalwedo mengapa Kejaksaan Tinggi Maluku terksen tidak bertaji untuk mengungkapakan kasus ini padahal nyata-nayata telah ada LHP BPK RI” Ungkap Yustin.(CIN-01)