CITRAINDONESIANEWS.COM,-Dugaan Terjadi Tindak Pidana Korupsi pada PT. Kalwedo Tahun 2012 – 2015 masih menyimpan banyak misteri. Pasalnya dalam pengelolaan keuangan negara oleh Perusahaan Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya tahun 2012 sampai dengan tahun 2015 Diduga terjadi kerugian negara sebesar Rp 8,5 M.
Terhadap dugaan tindak pidana korupsi tersebut, Lucas Tapilouw secara resmi telah melaporkan Benyamin Thomas Noach, mantan atau eks Direktur Utama PT.Kalwedo ke Kantor Kajaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, di Jalan Sultan Hairun Kecamatan Kota Ambon, Provinsi Maluku, Kamis (20/05) lalu.
“Ya ini menjadi Pekerjaan Rumah (PR) bagi Kerjaksaan Tinggi Maluku di tahun baru 2022, untuk segera tuntaskan kasus jumbo tersebut, hal ini penting agar tidak terkesan Kejaksaan Tinggi Maluku tebang pilih dalam penanganan kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi” kata Yustin Tuny.
Selaku Kuasa Hukum Lucas Tapilouw,Yustin Tuny SH mengatakan. pada Tahun 2012 hingga Oktober 2015 Direktur Utama BUMD PT. Kalwedo adalah Benyamin Thomas Noach. Selanjutnya dari Oktober 2015 hingga Oktober 2016 PT. Kalwedo dipimpin Lucas Tapilow selaku Pelaksana Harian (Plh) Direktur Utama BUMD PT. Kalwedo, dan pada Oktober 2016 Lucas Tapilouw diganti oleh Bili Ratuhuanlory.
Tuny membeberkan, BUMD PT. Kalwedo mendapat bantuan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya sebesar Rp.10 Miliar. Adapun pencairannya sebagai berikut:
Tahun 2012 total pencairan Rp.2.500.000.000,00,- masuk pada nomor rekening pribadi 0511001065 Bank BPD Maluku Capem Wonreli atas nama Jantje Dahaklory.
Pada 2013 pencarian dana total Rp. 4.000.000.000,00,- masuk pada nomor rekening pribadi 0511001165 Bank BPD Maluku Capem Wonreli atas nama Cristina Katipana.Kemudian pada 2014 total pencairan sebesar Rp.2. 000.000.000,00,- masuk pada
nomor rekening Benyamin Thomas Noach (Direktur PT. Kalwedo), 0511001065 Bank
BPD Maluku Capem Wonreli.
Seterusnya pencaiaran pada 2016 total Rp.1. 500.000.000,00,- masuk pada nomor
rekening PT. Kalwedo 0511001165 Bank BPD Maluku Capem Wonreli.
“ Ya selain Dana Penyertaan Modal yang diterima oleh BUMD PT. Kalwedo pemerintah
Daerah Kabupaten Maluku Badar Daya ada juga Dana Subsidi dari pemerintah pusat
sebesar Rp. 6,4 M Pertahun anggaran subsidi dicairkan berdasarkan permintaan dipihak PT. Kalwedo” Kata Tuny.
Bahwa saat ini Benyamin Thomas Noach Mantan Bos PT. Kalwedo merasa dirinya
aman-aman saja karena telah ada hasil audit oleh Akuntan Publik yang telah
melakukan audit terhadap keuangan PT. Kalwedo selama kepemimpinan Noach dan
tidak ditemukan adanya kerugian keuangan negara.
Padahal sudah ada LHP BPK RI Nomor: 10. B/HP/XIX.AMB/07/2015 Tanggal 1 Juli
2015 mengungkapkan kelemahan-kelemahan dalam penyertaan modal pemerintah
daerah selama PT. Kalwedo dipimpin oleh Benyamin Thomas Noach.
a. Penyajian dan pengungkapan penyertaan modal sebesar Rp. 8,5 M pada PT.
Kalwedo tidak memadai dan tidak didukung dengan bukti kepemilikan.
b. PT. Kalwedo tidak menyerahkan laporan keuangan tahun 2014 sehingga
penilaian dengan metode ekulitas tidak dapat dilakukan
Selaku kuasa hukum Lucas Tapilouw,Tuny mengatakan, setelah membaca LHP BPK
RI Tahun Anggaran 2015 Nomor: 10. B/HPXIX.AMB/07/2015 Tanggal 1 Juli 2015
disebutkan secara rinci diantaranya, penyajian dan pengungkapan saldo penyertaan modal pada PT. Kalwedo tidak memadai dalam CaLK disebutkan nilai penyertaan modal kabupaten Maluku Barat Daya per 31 Desember 2013 PT. Kalwedo Rp. 0,0.
Selain itu CaLK mengungkapkan bahwa pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya
sampai tahun 2013 telah memberikan penyertaan modal pada PT. Kalwedo sebesar Rp. 6.5 M berdasarkan SP2D Nomor: 110/SP2D/BUD/III/2013 Tanggal 21 Maret 2013menunjukan terdapat pengeluaran pembiayaan investasi sebesar Rp. 4 M kepada PT.Kalwedo. Sedangkan saldo penyertaan modal pada PT. Kalwedo tahun 2012 sebesar Rp. 2,5 M sehingga nilai penyertaan kepada PT. Kalwedo sampai dengan 31 desember 2013 sebesar Rp. 6.5 M jumlah tersebut berbeda dengan jumlah yang diungkapkan dalam CaLK.
Lebih lanjut dijelasakan, dalam LHP BPK RI disebutkan, PT. Kalwedo tidak
menyerahkan Laporan keuangan tahun 2013 sehingga penilaian menggunakan metode ekuitas tidak dapat dilakukan, CaLK mengungkapkan nilai penyertaan modal pada PT.Kalwedo sebesar 99 % selain itu CaLK mengungkapkan investasi pada PT. Kalwedo menggunakan metode ekuitas, namun sampai saat ini PT. Kalwedo belum
menyampaikan laporan keuangannya, sehingga pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya mengalami kesulitan untuk menentukan nilai invetasi tersebut.
Tuny menambahkan,BPK RI juga telah melakukan konfirmasi dengan Direksi PT. Kalwedo yang menunjukan bahwa laporan keuangan PT. Kalwedo tahun 2013 masih dalam proses finalisasi, sampai dengan
pemeriksaan berakhir PT. Kalwedo belum menyerahkan laporan keuangan tahun 2013
kepada Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya. sehingga penilaian investasi
menggunakan metode ekutas tidak dapat dilakukan. parahnya kata lanjut Tuny PT. Kalwedo tidak menyerahkan laporan keuangan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik. tepatnya laporan keuangan tahun 2013.laporan keuangan yang di sampaikan kepada Pemkab MBD hanya tahun 2012.penyampaian laporan keuangan tersebut diatur pada pasal 6 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan Negara.
“BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab keuangan
negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha milik Daerah dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara” Jelas Tuny menerangkan tugas BPK
Sedangkan Pasal 8 ayat (4) UU No. 15 Tahun 2006 menyebutkan bahwa Laporan BPK dapat dijadikan dasar penyidikan oleh penjabat penyidik yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan Pasal 23 ayat 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara menyebutkan Menteri/pimpinan lembaga/gubernur/bupati/walikota/direksi perusahaan
negara dan badan-badan lain yang mengelola keuangan negara melaporkan
penyelesaian kerugian negara/daerah kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam
puluh) hari setelah diketahui terjadinya kerugian negara/daerah dimaksud.Jika temuan BPK RI terhadap pengelolaan keuangan negara tidak ditindaklanjuti oleh PT. Kalwedo maka yang akan menindaklanjutinya adalah penegak hukum.
Tuny menegaskan, ada Surat Komisi Kejaksaan Republik Indonesia Nomor: R-193/KK/8/2021, sifat Rahasia, Perihal Perkembangan Pengaduan Masyarakat Tanggal 5 Agustus 2021 ditandatangani langsung oleh Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia Dr. Barita Simanjuntak, SH.MH.C.Fra menyebutkan Surat dari Kantor Advokat Yustin Tuny telah diteruskan ke Kejakasaan Tinggi Maluku dengan Surat
bernomor: R-112/KK.P/06/2021 Tanggal 30 Juni 2021 Perihal Penerusan Laporan
Pengaduan Masyarakat (RSM. 68970517 jo RSM 6898-0518) untuk ditindaklanjuti
sesuai dengan ketantuah yang berlaku.
Lebih lanjut dikatakan, terhadap Surat Komisi Kejaksaan RI kemudian Kejaksaan Tinggi Maluku menjelasakan kalau Kejaksasan Tinggi Maluku telah melakukan penyidikan terhadap perkara tersebut.
Berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor: Pin01/Q.1/Fd.1/02/2020 Tanggal 24 Februari 2020 untuk mengumpulkan bukti-bukti terhadap kerugian yang diderita oleh PT. Kalwedo pada tahun 2013 sampai dengan tahun 2017 sebagaimana tercantum dalam laporan keuangan, penyidik telah meminta bantuan perhitungan kerugian keuangan negara kepada BPKP Perwakilan Provinsi Maluku berdasarkan Surat Nomor: B-823/Q.1.5/Fd.1/06/2020 Tanggal 4 Juni 2020 disertai dengan penyerahan bukti-bukti yang diperoleh pada saat penyidikan dan sampai saat ini BPKP Perwakilan Provinsi Maluku memproses perhituangan keuangan negara.
“ Ya surat Kimisi Kejaksaan RI sangat jelas disampaikan kepada Kami selaku Kuasa
Hukum Lucas Tapilouw Kalau Kejaksaan Tinggi Maluku melakukan proses terhadapKasus PT. Kalwedo Tahun 2013 sampai 2017 yang menjadi pertanyaan adalah ada apa dibalik semua ini sehingga Kejaksaan Tinggi Maluku hanya terfokus pada tahun 2016-2017 lalau mengabikan Laporan/Pengaduan yang disampiakan Lucas Tapilouw” Tanya Tuny.
“Ya Kami berharap Laporan Lucas Tapilouw Tahun 2021 menjadi PR bagi Kejaksaan Tinggi Maluku Tahun 2022 dan kasus tersebut dapat diprioritaskan jangan ada yang diistimewakan dalam kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi PT. Kalwedo ” Kata Yustin.(CIN-01)