CITRAINDINESIANEWS.COM,-Masyarakat Adat Negeri Kian Darat Kecamatan Kian Darat Kabupaten Seram Bagian Timur lakukan pemalangan jembatan akibat aktifitas pembelian kayu ilegal. Masyarakt juga menilai operasi penebangan di area lahan petuanan kiandarat yang sudah berjalan 3 bulan ini diketahui belum mendapatkan izin ulayat dari raja negeri setempat.
Selain pembelian kayu ilegal, dikabarkan penebangan kayu diwilayah petuanan Kiandarat itu juga dinilai sebagai tindakan peyerobotan hak ulayat. Hal ini secara tegas disampaikan Raja Negeri Kian Darat AR Weulartafela pada media ini dikediamanya. (27/01/2022)
Raja Negeri Kian Darat AR Weulartafela atau Akrab disapa Rakinda ini mengatakan.aktifitas pengusaha pembeli kayu di petuannya itu sudah jelas melanggar hukum, baik hukum positif juga hukum adat Negeri Kian Darat.dirinya mengaku selama kegiatan operasi penanaman, tidak ada permohonan izin yang dilakaukan infestor ( pengusaha kayu) kepadanya sebagai pemegang hak ulayat. dia juga membenarkan inisiatif pemalangan sala satu jembatan penghubung ke pemukiman masyarakat bati tersebut.
” Pemalangan kayu itu karna operasi kayu itu kan pembohong, mereka tidak melapor atau mendapat izin dari Raja Adat wilayah tentang petuanan dan potensinya.tindakan masyarakat itu sudah benar.”Kata AR Weulartafela.
Selain itu, Rakinda juga menegaskan, sejak pemalangan jembatan yang dilakukan masyarakat, dirinya memastikat seluruh aktifitas penebangan maupun pengangkutan kayu dihentikan secara total.
“jadi mulai hari kemari, seng boleh (tidak boleh) ada kegiatn apapun disana, mau itu pencetakan atau pemuatan. Sebelum ada izin jangan coba-coba, Dan beta (saya) ini kalau sudah bilang (bicara) itu, itu sudah, berani langgar , sanksi adat loko (kena sanksi adat) merah, karena semua ini harus dilakukan sesuai aturan” tegas Rakinda
Sementara itu secara terpisah sala satu pemuda Kian Darat (Kiliga) Abdula Rumbara, mengapresiasi langkah tegas Rakinda (Jou AR Weulartafela) dalam menyikapi kegitan eksploitasi hutan diwilayah petuanan Kian darat. Rumbara penilaian kegiatan dan pembelian kayu yang dilakukan beberap oknum infestor didaerahnya itu, merupakn tindakn ilegal serta penyerobotan hak ulayat masyarakt Kian Darat.(CIN-01)