AMBON-CITRAINDONESIANEWS.COM,-Bola liar kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal PT Kalwedo senilai Rp 10 miliar mulai bergulir di Kejati Maluku. Dan sepertinya kasus ini bakal memakan korban pihak-pihak terkait.
Hal ini disebabkan ada fakta hukum berupa SP2D senilai Rp 4 miliar untuk pencairan dana penyertaan modal tahun 2013 yang masuk ke rekening CV Agnes. Tapi anehnya dari bukti rekening koran dana tersebut tidak masuk ke perusahaan milik istri kontraktor Semy Theodorus itu.
“Ini masalah bagi Kejati Maluku kan? Uang tidak masuk ke CV Agnes, pertanyaannya status uang ini ada dimana?,” ujar pengacara Yustin Tuny kepada media ini, Selasa (1/2/2022).
Menurut Tuny, komitmen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku memerangi korupsi belum teruji jika tidak berhasil mengungkap keberadaan uang tersebut hingga mengembalikannya ke kas negara.
“Dana empat miliar rupiah itu bagian dari sepuluh miliar dana penyertaan modal Pemda MBD. Itu uang negara khan? Kejati harus catat itu,” kata Tuny
Dalam laporannya ke Kejati Maluku melalui surat tertanggal 30 Januari 2021 Yustin menyebutkan di tahun 2013 PT Kalwedo membuat permintaan pencairan dana penyertaan modal kepada pihak Pemkab MBD sebesar Rp 4.000.000.000.00–
Dimana menurut Tuny, pencairan dilakukan satu kali berdasarkan SPM: 01/SPM-SKPKD/III/2013 Tanggal 21 Maret 2013 pada Dinas Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah (SKPKD) dari Kuasa BUD Nomor: 110/SP2D/BUD /III/2013 tanggal 21 Maret 2013.
Merespon hal itu Bank Pembangunan Daerah Maluku (BPDM) Cabang Pembantu (CP) Wonreli melakukan “pemindahbukuan” dari rekening nomor : 0511000175 pada bank tersebut senilai Rp 4.000.000.000 atas nama Christina Katipana melalui nomor rekening 0511001165 BPD Maluku CP Wonreli.
Uang sebanyak itu diketahui untuk keperluan pembayaran dana penyertaan modal BUMD PT Kalwedo Tahun 2013. Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) tersebut, ditandatangani Drs A Dahoklory selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) Pemkab MBD.
Bukan saja Kejati Maluku, lanjut Tuny. laporan yang sama disampaikan ke Direksi PT Bank Maluku-Malut, Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Maluku dengan perihal dugaan kejahatan perbankan (fraud). Laporan tersebut, Yustin Tuny melampirkan bukti-bukti SP2D tahun 2012 dan 2013, agar menjadi perhatian pihak-pihak dimaksud.
Dugaan kejahatan perbankan terkait pencairan dana penyertaan modal ini, menurutnya bisa terjadi karena pihak BPDM CP Wonreli mengabaikan prinsip kehati-hatian bank.Yang mana hal itu juga merupakan tanggung jawab kolegial Direksi PT Bank Maluku. Dan tentu saja hal ini, menurutnya, tak bisa dilepaspisahkan daripada fungsi kontrol lalu lintas keuangan pihak BI maupun OJK.
Yustin menambahkan, jika permintaan dana dilakukan oleh Dirut PT Kalwedo, maka mestinya dana tersebut wajib masuk ke rekening perusahaan milik daerah itu. Bukan melalui rekening pihak-pihak lain yang justru berpotensi menjadi aliran dana mencurigakan yang melibatkan dunia perbankan.jika hal itu terjadi, jelas publik akan meragukan di kredibilitas PT Bank Maluku-Malut, BI maupun OJK di Maluku.
“Di bank khan ada prinsip kehati-hatian. Dana mestinya masuk ke rekening PT Kalwedo, BUMD. Kenapa masuk ke rekening bendahara pengeluaran SKPKD, bahkan rekening CV Agnes,” ujarnya.
Tapi skandal korupsi yang menerpa PT Kalwedo, menurut Yustin telah terjadi sejak tahun 2012, di masa kepemimpinan Benyamin Thomas Noach yang menjabat direktur BUMD pada saat itu.
Masih dalam laporannya ke Kejati Maluku dia menyebutkan skandal dugaan korupsi dana penyertaan modal Pemkab MBD senilai Rp10 miliar itu, berawal ketika PT Kalwedo meminta pencairan dana ke pihak Pemkab senilai Rp 2.500.000.000.000,00-
Yang mana pencairan dilakukan 3 kali tanggal 25 April 2012 disebabkan PT Kalwedo meminta dana tersebut. Dan dijawab oleh Pemkab dengan diterbitkannya SPM: 06/SPP-PBY/SKPD/IV/2012 tanggal 25 April 2012 oleh Dinas Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Satuan Kerja Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah (SKPKD).
Maka oleh kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) Drs A Dahoklory dikeluarkan lah SP2D Nomor: 06/SP2D/SKPKD/2012 Tanggal 26 April 2012 Tahun Anggaran 2012.
Di dalam SP2D A Dahoklory meminta Bank atau Pos BPD Maluku CP Wonreli mencairkan atau memindahbukukan dari buku rekening nomor: 0511000175 uang sebesar Rp 1. 500.000.000,00- kepada Jantje Dahoklory (bendahara SKPKD tahun 2012).
Pemindahbukuan diminta A Dahaklory dari nomor rekening bank 0511001065 BPDMaluku CP Wonreli sesuai SPM penyertaan modal Tahap I BUMD PT Kalwedo. SP2D tersebut ditandatangani sendiri oleh A Dahoklory.
Kemudian dilakukan lagi permintaan dari BUMD PT Kalwedo Tanggal 11 Juli 2012, hal ini dijawab oleh Pemkab MBD melalui SKPKD dengan menerbitkan SPM: 12/SPM-BTL/SKPKD/VII/2012 Tanggal 11 Juli 2012. Disusul diterbitkannya SP2D oleh kuasa BUD dengan Nomor: 13/SP2D/SKPKD/2012 Tanggal 12 Juli 2012 Tahun Anggaran 2012.
Dalam SP2D tersebut Drs A Dahoklory meminta lagi Bank atau Pos BPD Maluku Cabang Pembantu Wonreli hendaklah mencairkan atau memindahbukukan dari buku rekening nomor: 0511000175 uang sebesar Rp. 500.000.000,00- kepada Jantje Dahoklory.
Lagi-lagi pemindahbukuan dilakukan dari nomor rekening 0511001065 Pos BPD Maluku CP Wonreli berdasarkan SPM penyertaan modal Tahap II BUMD PT Kalwedo. Dan SP2D tersebut juga ditandatangani A Dahoklory.
Anehnya, permintaan dana penyertaan modal oleh BUMD PT Kalwedo ternyata masih berlanjut. Faktanya, tanggal 19 November 2012 diajukan lagi SPM oleh SKPKD Pemkab MBD. Yakni SPM No: 36/SPM-BTL/SKPKD/XI/2012 tanggal 19 November 2012. Lalu disusul SP2D diterbitkan oleh kuasa BUD Drs A Dahaklory, dengan nomor: 36/SP2D/SKPKD/2012 tanggal 20 November 2012.
Di dalam SP2D tersebut A Dahaklory meminta Bank atau Pos BPD Maluku CP Wonreli hendaklah mencairkan atau “memindahbukukan” dari buku rekening nomor: 0511000175 uang sebesar Rp. 500.000.000,00- kepada Jantje Dahoklory ke rekening bank 0511001065 Pos BPD Maluku CP Wonreli guna keperluan pembayaran penyertaan modal pada BUMD PT Kalwedo.
Seperti SP2D-SP2D sebelumnya, surat perintah pencairan dana ini juga ditanda tangani Drs. A. Dahoklory, selaku BUD.
“Itu semua bukti-bukti yang telah kami ajukan ke Kejati, maupun lembaga keuangan Bank Maluku, BI dan OJK,” kata pengacara Yustin Tuny dari Kantor Advokat Yustin Tuny dan Rekan itu.
Menurutnya, semua bukti hukum itu berkaitan kasus dugaan korupsi di PT Kalwedo Tahun 2012-2013. Dia mengaku semua bukti hukum ini telah disampaikan ke Kejati maupun semua lembaga keuangan dimaksud.
Bukti-bukti itu antara lain SP2D SPM: 06/SPP-PBY/SKPD/IV/2012 Tanggal 25 April 2012. Kemudian SPM: 12/SPM-BTL/SKPKD/VII/2012 Tanggal 11 Juli 2012, SPM: 36/SPM-BTL/SKPKD/XI/2012 Tanggal 19 November 2012, SPM: 01/SPM-SKPKD/III/2012 Tanggal 21 Maret 2013.
Kemudian Rekening Koran CV Agnes yang diterbitkan oleh BPDM Maluku Cabang Tiakur tanggal 10 November 2021.(CIN-01)