CITRAINDONESIANEWS.COM,- Sekretaris Daerah Kab. Seram Bagian Timur, melantik sejumlah Pejabat Negeri/ Negeri Administratif di Aula Pandopo Bupati. Jum’at, (01/04/2022). Dalam kesempatan itu pelantikan pejabat Negeri/Negeri Administratif meliputi Negeri Adm. Kotasiri, Negeri Adm. Kilga Kilwouw, Negeri Adm.Air Nanang, Negeri Adm.Rarat, Negeri Adm.Sagey, Negeri Tamher Warat, Negeri Adm. Aroa Kataloka, Negeri Batuasa dan Negeri Adm. Miran.
Diantara Surat Keputusan Bupati tersebut, Negeri tertua di dataran Pulau Gorom yaitu Negeri Kotasiri ditulis sebagai Negeri Administratif Kotasiri, bukan dengan sebutan Negeri Kotasiri yang selama ini masyarakat ketahui. Selain itu, pejabat yang ditunjuk untuk mengisi kekosongan Pemerintahan Negeri Kotasiri adalah penjabat non ASN sehingga hal ini diduga bertentangan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 6 tahun 2017 Bab II ayat 2 alinial ke (5)dan(6) tentang pengangkatan Kepala Negeri dan Negeri Administratif.
Menerangkan alinial ke (5) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan kepala Negeri/Negeri Administratif dalam penyelenggaraan pemilihan Kepala Negeri/Negeri Administratif serentak, Bupati menunjuk Penjabat Kepala Negeri/Negeri Administratif.
(6) Penjabat Kepala Negeri/Negeri Administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) berasal dari pegawai negeri sipil dilingkungan Pemerintah Daerah
Kabupaten Seram Bagian Timur.
Sementara BAB II Pasal 15 Perda tersebut masih menyebutkan tujuan yang sama.
(1) Dalam hal sisa masa jabatan Kepala Negeri/Negeri Administratif yang
diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 tidak lebih dari 1 (satu)
tahun, Bupati mengangkat Pegawai Negeri Sipil dari Pemerintah Daerah
Kabupaten sebagai Penjabat Kepala Negeri/Negeri Administratif sampai
dengan terpilihnya Kepala Negeri/Negeri Administratif.
Pantauan media ini, .meski ada kekeliruan pelantikan pejabat Negeri dan Negeri administratif tetap dilaksanakan. Sekertaris Daerah membacakan sumpah sekaligus mengambil janji para penjabat yang telah dilantik serta memberikan arahan terkait tugas dan tanggung jawab yang patut dijalankan oleh seorang penjabat.
Terkait sala penulisan nama tersebut pihak terkait telah dikonfirmasi namun belum memberikan penjelasan mengapa Negeri Kotasiri bisa berubah menjadi Negeri Administratif .(CIN-09)