CITRAINDONESIANEWS.COM-TANAH DATAR, Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Datar kembali mengamankan 2 (dua) orang terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis shabu.
Kedua terduga pelaku ini diamankan pada hari Kamis (19/05) sekira pukul 20.00 Wib bertempat di Pinggir Jalan Jor. Baringin Nag. Baringin Kec. Lima Kaum Kab. Tanah Datar.
Sebelumnya, Kapolres Tanah Datar AKBP Ruly Indra Wijayanto S.I.K M.Si telah mengintruksikan kepada jajaran Sat Res Narkoba untuk tetap melakukan penindakan terhadap para pelaku penyalahgunaan Narkotika.
Hal ini ditujukan untuk menekan penyebaran serta penyalahgunaan narkotika oleh masyarakat di Wilayah Hukum Polres Tanah Datar ini.
Menindak lanjuti instruksi tersebut, Kasat Res Narkoba AKP YADDI PURNAMA . SH bersama anggota melakukan penangkapan terhadap kedua terduga pelaku penyalah gunaan Narkotika dengan inisial DI, umur 45 th, Suku Korong Gadang (Minang), Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Jor. Guguak Ateh Nag. Padang Laweh Kec. Sungai Tarab Kab. Tanah Datar, dan Insial RD Umur 36 th, Suku Betawi, Pekerjaan Buruh Harian Lepas, Alamat Jor. Talang Tangah Nag. Talang Tangah Kec. Sungai Tarab Kab. Tanah Datar.
Menurut AKP YADDI keberhasilan penangkapan pelaku penyalahgunaan narkotika ini tidak terlepas dari informasi yang disampaikan warga masyarakat bahwa terduga pelaku sering menggunakan serta mengedarkan barang haram tersebut di seputaran Wilayah Sungai Tarab.
“bahwa dari pelaku telah diamankan satu paket sedang narkotika jenis shabu, yang ditemukan didalam laci sepeda motor milik terduga pelaku.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku di bawa ke Polres Tanah Datar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (CIN-001)