CITRAINDONESIANEWS.COM,- Proyek pembangunan jembatan wai arkay dan beberpa jembatan lainnya milik PT. Bangun Jaya Raya (BJR) di Kecamatan Kian Darat dan Kecamatan Lianvitu Kabupaten Seram Bagian Timur menuai tanda tanya, pasalnya hampir dua tahun ini upah mobil rental dikabarkan belum terlunasi.
hal ini memicu kemarahan Sejumlah pengusaha mobil truk yang menjalin kerjasama dengan PT. Bangun Jaya Raya (BJR). Suyanto salah satu pengusaha dumptruck kepada media ini di Kota Bula mengatakan, pihak PT. BJR tidak beritikad baik untuk melunasi sisa upah yang masih tertunggak, alasannya sejauh ini pihak PT. BJR belum merealisasikan sisa tunggakan upah kerja.
“Mereka selalu beralasan kantor belum mengabari tentang sisa tunggakan. Sementara janji bayar ini sudah dua tahun memaksa” Kata Yanto, Sabtu,23/07/2022).
Dijelaskan, kontrak kerjasama PT.Bangun Jaya Raya (BJR) bersama pihaknya terikat pada surat perjanjian sewa Dump Truk Nomor :23./PT.BJR/2020 yang disepakati bersama kedua bela pihak. dari kontrak tersebut,kata yanto dirinya menyediakan empat (4) unit dump truk dengan nilai kontrak perjanjian persatu unit dibayar lima belas juta (15.000.000) satu bulan kerja.
Ditambahkan, dari perjanjian itu pihak PT.BJR hanya membayar sembilan belas (19) bulan terhitung dari dua puluh empat (24) bulan masa kerja.tersisa lima bulan yang jika ditotalkan dari empat unit tersebut berkisar tiga ratus juta rupiah.
” masa kerja kami selama 2 tahun,pembayaran baru 19 bulan itupun ditahun 2020 setiap bulan berjalan.namun sisa 5 bulan terakhir ini dengan nominal sebesar 300.000.000. belum juga diselesaikan.” Ungkap Yanto.
Menurutnya, Pihak PT.BJR seharusnya melunasi sisa tunggakan tersebut setelah pencairan dana sisa yang konon dikabarkan dapat dicairkan setelah pekerjaan rampung seratus persen (100%). tak hanya itu, kata yanto.rekan lainnya juga turut merasakan hal yang sama.jika dikalkulasikan secara menyeluruh total yang harus dibayar PT.BJR kepada para pengusaha Dumptruck yang terlibat dalam kerjasama tersebut ditaksirkan mencapai milyaran rupiah.
” jadi kami dijanjikan setelah pekerjaan rampung 100% kami akan dibayar sekaligus.jika dihitung semua punya kita pengusaha damp truk dapat mencapai 2 Milyar rupiah.” Ungkap Yanto.
Untuk itu, pihaknya meminta kepada Kepala Balai Sungai dan Jalan serta Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Maluku agar dapat menyikapi hal ini.mengingat proyek jembatan ini telah rampung seratus persen (100%) yang menandakan bahwa berakhirnya kontrak kerja dengan para pengusaha Dump.
” Kami berharap Balai jalan dan sungai Provinsi Maluku serta Dinas PU Provinsi agar dapat menindak lanjuti masalah ini,karna masa kerja kami telah berakhir.” Kata Yanto.
Ditegaskan, Jika hal ini tidak menjadi perhatian para pihak yang terlibat pada proyeksi jembatan ini, maka, maka pihaknya tidak segan – segan untuk menindak lanjuti masalah ini kerana hukum.
” Kami tak lagi main – main, jika tidak ada respon baik dari pihak PT.BJR maupun Pemerintah Provinsi,maka akan kami tindak lanjuti ke level atas.” Tutup Suyanto.(CIN-01)