CITRAINDONESIANEWS.COM,-Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) melantik sekaligus memberikan pembekalan anggota Pengawas Kecamatan (Panwascam) se-Kabupaten SBT diaula Surya Hotel lantai tiga,Sabtu 29/10/2022.
Acara diawali dengan menyanyikan lagu indonesia Raya, dilanjutkan dengan pembacaan surat keputusan ketua bawaslu tentang penetapan anggota panwascam kecamatan sekabupaten SBT.
Usai prosesi pelantikan, acara dilanjutkan dengan pengucapan ikrar sumpah janji anggota Panwacam kecamatan oleh Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) SBT yang diikuti 45 Orang Panwacam yang dilantik. Dilanjutkan dengan acara pelantikan dan penandatanganan secara simbolis ikrar dan pakta integritas Anggota Panwacam dan Ketua Bawaslu SBT
Ketua Bawaslu SBT Suparjo Rustam Rumakamar, dalam sambutannya mengucapkan selamat kepada semua anggota Panwascam yang dilantik pada hari ini.proses pentahapan Panwascam ini kata Rumakamar, bukanlah hal yang mudah.sebab proses seleksi panwascam kali ini memakan waktu satu bulan lamanya mulai dari tahap pengumuman sampai dengan penetapan tiga besar.
“proses seleksi ini tidak segampang asumsi publik menilai para panwas kecamatan yang dulu.ada tahap yang harus dilalui,45 tim panwascam yang dilantik hari ini nantinya akan bertugas mengawasi seluruh tahapan dan proses pemilu tahun 2024 dikabupaten SBT.” Ucap Ketua Bawaslu.
Lebih lanjut Ketua Bawaslu mengatakan. dirinya mengucapkan terimaksi kepada Wakil Bupati dan Sekertaris Daerah SBT yang telah hadir pada kegiatan pelantikan tersebut.kehadiran dua pimpinan Pemda SBT ini merupakan peluang Bawaslu dan KPU SBT untuk dapat membangun hubungan komunikasi yang baik menuju Pemilu tahun 2024.
Menurutnya, Pihaknya sangat merasa kecewa dengan Pemda SBT.hal ini disebabkan dari Pemda SBT seakan tak perduli dengan Bawaslu dan KPU SBT setelah terlaksananya Pemilihan Umum diwaktu sebelumnya.dikatakan seharusnya pemda memberikan suport dan dukungan serta tidak mengabaikan dua lembaga tersebut.
“setelah pemilihan umum dilaksanakan pemda seakan menganak tirikan dua lemabaga ini.mohon maaf jika penyampainnya merupakan bentuk kekecewaan kami,karna selama ini pemda tidak memiliki waktu untuk duduk bersama dengan kedua lembaga ini.” Tegas Ketua Bawaslu
Rumakamar menjelaskan,sangat sulit untuk memperbaiki opini publik di Maluku tentang Kabupaten SBT saat itu merupakan wilayah rawan konflik Pemilu.namun dengan upaya dan tekat yang kuat Bawaslu dan KPU SBT bertahap mampu keluar dari zona merah wilayah konflik hingga menjadi wilayah bebas konflik Pemilu.
Pada tahun 2010,SBT merupakan wilayah dengan katagori Zona merah dari 11 kabupaten Kota Provinsi Maluku.upaya perbaikan pengawasan mulai terlihat di tahun 2015 hingga tahun 2019 dan Tahun 2020 Bawaslu SBT dan KPU mampu menciptakan Pemilu damai di kabupaten Ita Wotu Nusa ini.
“Semoga 45 Panwascam ini dapat mempertahankan Opini Publik diMaluku atas kepercayaan Lembaga Pengawasan bahwa SBT tidak lagi menjadi wilayah konflik rawan Pelkada” Tutup Ketua Bawaslu SBT.(CIN-01)