CITRAINDONESIANEWS.COM,-Proses seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilihan Umum tahun 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seram Bagian Timur dinilai tidak profesional. Hal ini diungkapkan oleh Pangadu/pelapor Ferdi Suwakul pada, Kamis (22/12/2022) di Ambon usai memasukan laporan dikantor DKPP Provinsi Maluku.
Suwakul menjelaskan, aduan/laporan yang disampaikan oleh dirinya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berkaitan dengan pelanggaran kode etik serta ketidak profesionalan KPU SBT saat dalam menetapkan hasil Wawancara calon PPK beberapa waktu lalu.
Proses wawancara yang dilakukan oleh KPU SBT saat itu secara langsung menghadirkan 5 sampai 10 orang peserta dalam satu ruangan untuk diwawancarai sehingga para peserta saling mengetahui mana yang dapat menjawab dan mana yang tidak
“Kan 5 sampai 10 orang berhadapan dengan 1 Anggota KPU saat wawancara. Saya tahu siapa yang menjawab dan siapa yang tidak tahu menjawab,” Ucapanya
Selain itu, para peserta lain yang diduga terlibat sebagai tim kampanye pada Pilkada tahun 2020 lalu diluluskan oleh KPU SBT, padahal dalam surat pernyataan saat pendaftaran disebutkan pada poin ke 6 dengan bunyi tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir.
“Ini kan sangat fatal sekali yang dilakukan oleh KPU SBT,” Tegasnya
Sementara Bawaslu sebagai lembaga pengawasan dinilai tidak jelih bahkan lalai sehingga membiarkan proses seleksi PPK terus berlanjut. akibatnya berdampak pada putusan KPU yang dinilai merugikan peserta lain yang memiliki pengetahuan yang mumpuni terkait dengan penyelenggara pemilihan.
Suwakul mencotohkan, salah satu pertanyaan yang menurutnya sangat ringan yakni kepanjangan dari KPPS yang dijawab lain oleh peserta wawancara yang salah satunya diluluskan oleh KPU SBT.
“Sebenarnya ini wawancara atau sekedar humor yang dilakukan oleh KPU SBT, kepanjangan dari KPPS saja tidak bisa dijawab kok bisa lulus,” Tutur Suwakul.(CIN-09)