CITRAINDONESIANEWS.COM,-Pembayaran gaji Pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Kabupaten Seram Bagian Timur diduga tidak sesuai dengan SK. Hal ini diungkapkan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Pemuda Mandiri Peduli Rakyat Indonesia (LSM-PMPRI) Abdul Gafur Rusunrey di Bula pada, Rabu (15/11/2023)
Menurut Gafur, proses pembayaran gaji P3K oleh Pemerintah Daerah sekitar Dinas Keuangan harus didasarkan pada Surat Keputusan Bupati, bukan surat lainnya yang dikeluarkan oleh tempat dimana pegawai P3K ditempakan.
“pembayarannya harus berdasarkan SK Bupati, bukan Surat lainnya,” Ucapnya
Ditambahkan, jika dibayar mulai dari bulan oktober maka Pemerintah Daerah harus membayarakan para pegawai P3K kekurangan selama 6 Bulan berdasarkan SK yang diterbitkan tertanggal 1 April 2023, karena anggaran yang ditetapkan dalam batang tubuh APBD SBT tahun 2023 sebesar Rp.41,77 Milyar, sehingga jika tidak diluncurkan maka kami menduga ada kejahatan keuangan yang dilakukan oleh Dinas keuangan.
“pagunya kan satu tahun anggaran, jika tidak membayar kekurangan selama 6 bulan maka kami menduga ada yang tidak beres,”Tegasnya
Menyikapi hal tersebut, aktivis anti korupsi ini mendesak aparat penegak hukum untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Keuangan Seram Bagian Timur terkait dengan masalah tersebut
“Segera diusut, Kami akan layangkan laporan resmi ke Kejati Maluku,” Kata Gafur
Informasi yang berhasil dihimpun media ini, di Kabupaten/Kota lain di Maluku membayar gaji para pegawai P3K berdasarkan surat Keputusan Kepala Daerah setempat, bukan berdasarkan surat dari tempat dimana pegawai P3K ditempatkan.(CIN-09)