CITRAINDONESIANEWS.COM,- Hasil temuan BPKP provisi Maluku. Terjadi pengiriman anggaran belanja bantuan sosial Covid 19 tahun anggaran 2020, sebesar 200 juta lebih dimarkup dari jumlah anggaran belanja sebesar 2 milyar lebih.
Anggaran sebesar 2 millyar ini diperuntukan untuk bantuan sosial berupa sembako dalam penangan covid 19 di kabupaten seram bagian timur pada tahun 2020.
Namun lagi lagi anggaran tersebut sengaja di markup oleh pihak penyedia dalam hal ini toko wailola Bula sebagai pihak penyedia barang.
Dimana dari total anggaran belanja sebesar 2 milyar tersebut hanya dapat direalisasikan sebesar 1 milyar 700 juta lebi dan BPKP menemukan kelebihan pembayaran Sebasar 266 juta lebih ke pihak toko wailola.
Diduga pihak penyedia sengaja memainkan harga barang untuk meraup keuntungan sebesar 200 juta lebih.
Pihak toko wailola sengaja memainkan harga barang guna meraup keuntungan besar dari bantuan anggaran covid 19. APKAM di tuntut agar segera memanggil pihak toko wailola untuk di mintai pertanggujawaban karena turut serta dalam melakukan kejahatan demi meraup keuntungan besar.(CIN-09)