CITRAINDONESIANEWS.COM,- Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Idris Lestaluhu, Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), ditahan Jaksa, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.
Idris Lestaluhu, ditahan terkait kasus dugaan korupsi anggaran belanja langsung dan tidak langsung, tahun 2021.
“Saudara bendahara hadir hari ini sesuai dengan panggilan kita. Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi, telah kami, tim memperoleh bukti dan yang bersangkutan dinaikkan statusnya sebagai tersangka,” kata Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Maliku Ye Ocen Almahdaly, kepada pers di halaman Kejati Maluku, Rabu (29/11/2023).
Lebih lanjut Almahdali menjelaskan setelah ditetapkan sebagai tersangka, berdasarkan surat perintah pimpinan, Idris Lestaluhu kami tahan.
“Ini kami melakukan upaya penahanan di Rutan Waiheru selama 20 hari, mulai hari ini,” jelas Almahdaly.
Ye Ocen Almahdaly menuturkan Rencana, hari ini Sekretaris Daerah (Sekda) SBT, Djafar Kwairumaratu, juga diperiksa sebagai saksi namun yang bersangkutan mangkir dari panggilan jaksa
“Kami hari ini mengagendakan pemeriksa terhadap Sekda. Tapi dan Sekda beralasan dan ada surat bahwa beliau belum bisa hadir hari ini. Nanti kita agendakan untuk diperiksa lagi,” tegas Almahdaly.
Meski demi kian kejaksaan maluku belum juga menentukan waktu pemanggilan kedua terhadap orang nomor dua itu.(*)