CITRAINDONESIANEWS.COM,- Dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) Covid-19 tahun 2020 senilai Rp 3,3 miliar pada Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), macet kejaksaan negeri seram bagian timur dinilai acuh terhadap kasus tersebut.
Pasalnya kasus dugaan markup dana bansos senilai 3,3 milyar pada dinas koperasi itu, telah diusut sejak tahun 2022, bahkan kasus tersebut pun telah naik ketahap penyelidikan, namun lagi lagi jaksa terkesan membiarkan kasus itu berlarut larut.
Ketua LSM, pemuda mandiri peduli rakyat Abdul Gafur rusunrey menuturkan kejaksaan negeri seram bagian timur terkesan sangat lambat dalam menangani kasus besar seperti ini.
Rusunrey juga mengungkapkan dalam pengusutan kasus tersebut, Adam rumbalufar sebagai pihak kuas anggaran mestinya suda dimintai pertanggungjawaban hukum karena merugikan negara 3.3 milyar rupiah.
” ini mesti kejaksaan suda harus serius, kasus bansos ini kasur besar negara rugih milyaran rupiah” tuturnya
Rusunrey juga menuturkan kasus ini dijaman mantan Kajari SBT Muhammad Ilham suda ada pada tahap penyelidikan, namun setelah pergantian pimpinan pada kejaksaan kasus ini terlihat senyap tanpa ada niat baik untuk menuntaskan.
Ditambahkan oleh rusunrey, kasus bansos covid pada dinas koperasi ini, adam rumbalufar telah menandatangani surat kesanggupan untuk melakukan pengembalian, namun hingga akhir 2023 ini Adam rumbalufar belum juga berniat baik untuk melakukan pengembalian kerugian negara. Sehingga kejaksaan jangan lagi bermain main soal kasus ini.
” baru ini, adam telah melakukan penandatangan perjanjian pengembalian dihadapan kejaksaan dan inspekturat daerah, namun nyatanya baru hingga saat ini belum juga dilakukan pengembalian” tutur pria yang di sapa AG itu
Agar kejaksaan negeri seram bagian timur dinilai tidak tebang pilih dalam proses hukum, kejaksaan segera menahan dan menahan kadis koperasi Adam rumbalufar untuk di proses hukum.
“Kami desak kejaksaan agar tidak terkesan tebang pilih terhadap hukum, kejaksaan segera memanggil dan memproses Adam rumbalufar sebagai kadis koperasi” imbuhnya (CIN-09).