CITRAINDONESIANEWS.COM,-Mempercepat proses pelaporan temuan hasil kajian AMDAL pada proyek pembangunan Kantor Pengadilan Agama dan Kantor Pengadilan Negeri di Kabupaten Seram Bagian Timur, Lembaga Swadaya Masyarakat Pemuda Mandiri Peduli Rakyat Indonesia (LSM- PMPRI) siap laporkan pada Diskrimsus Polda Maluku.
Proyek Pembangunan Kantor Pengadilan Agama dan Pengedilan Negeri dikecamatan Bula ini disinyalir tidak mengantongi dokumen lingkungan,hal ini jelas berdampak negatif serta menimbulkan perubahan pada lingkungan pada wilayah tersebut.
Abdul Gafur Rusunrey Ketua LSM PMPRI mengatakan, usai melakukan Domostrasi pada rabu 22/11 kemarin pihaknya telah menyiapkan bukti berbentuk laporan aduan yang nantinya sesegera mungkin disampaikan kepada Polda Maluku. dirinya mengaku tak main main dengan persoalan ini sebab kasus tersebut merupakan bentuk dari tindak pidana khusus pencemaran lingkungan.
” Kami telah siapkan semuanya, dalam waktu dekat akan kami laporkan ke Diskrimsus Polda Maluku,” Ujar Rusunrey Jum’at 24/11/2023.
Rusunrey menambahkan, sejauh ini PT.karya Ruata dan PT.Miranti Jaya Permai ini telah menyalahi Undang Undang Nomor 32 tahun 2009 pasal 109 tentang lingkungan hidup yang Menerangkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha dan atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan dipidanakan dengan pidana penjara maksimal 3 tahun dengan denda 3 Milyar.
” UU Nomor 32 tahun 2009 pasal 109 itu sudah jelas, namun kelihatannya mereka acuh tak acuh,” Tegas Rusunrey
Sampai pada pemberitaan ini diterbitkan pihak kontraktor baik PA dan PN belum dapat dikonfirmasi terkait persoalan tersebut.(CIN-09)